Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV

Jumat, 19 September 2025 - 14:23:00 WIB
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV
Polisi Bantul meringkus FE, perempuan yang mengaku sebagai dokter dan menipu korban hingga Rp536 juta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id – Polisi meringkus perempuan berinisial FE (26) lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan dan membuka praktik di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, DIY. Aksi penipuannya terbongkar setelah seorang korban sadar ditipu usai menjalani terapi HIV palsu dengan biaya mencapai Rp538 juta atau lebih dari setengah miliar.

Modus penipuan FE dengan membuka klinik abal-abal dan menerima pasien seolah dirinya seorang tenaga medis. Salah satu korban membawa anaknya berobat, namun justru mendapat diagnosis palsu. Pelaku menyebut anak korban menderita HIV dan harus menjalani terapi di kliniknya.

Demi bisa sembuh, korban rela mengeluarkan uang hingga Rp530 juta lebih untuk biaya perawatan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan korban akhirnya curiga dan memutuskan melakukan pengecekan ke rumah sakit.

“Pelaku memberikan harga terkait terapi-terapi yang akan dilakukan sampai menyatakan bahwa ayah korban menderita HIV dengan total kerugian Rp530 juta. Namun setelah dicek ke RSUP Dr Sardjito, tersangka ini tidak terdaftar sebagai dokter. Pemeriksaan ulang di PKU Gamping juga menunjukkan hasil negatif HIV,” ujar Mirza, Kamis (18/9/2025).

Dengan bukti itu, korban melapor ke Polres Bantul. Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga ada korban lain yang juga menjadi sasaran FE.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.

FE sendiri mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meski hanya lulusan SMA. Dia pun nekat membuka praktik ilegal dengan menjadi dokter gadungan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut