Drama Penangkapan Mantan Kapolri Listyo Sigit: Dilepas Subuh, Sore Dipanggil Lalu Ditahan
JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril membeberkan bahwa Listyo sempat menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak malam hingga dilepaskan menjelang subuh. Namun, pada sore harinya, penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil hingga resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
"Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Penanganan hukum berskala besar ini, lanjut Yusril, dilakukan berlandaskan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto agar proses pengusutan berjalan tanpa pandang bulu, sekalipun menyasar pejabat tinggi setingkat menteri.
"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang ini dilakukan tidak tanggung-tanggung pada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Itu pejabat setingkat menteri," ujar Yusril.