Eks Marinir Minta Pulang ke Indonesia Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, Kemhan Tunggu Arahan Presiden
Menanggapi hal ini, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Frega Ferdinand Wenas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden terkait langkah selanjutnya.
“Tentunya kita ikut arahan Presiden yang pertama,” kata Frega di kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, urusan status kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kalau kemarin disampaikan statusnya karena sudah dicabut, kita menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri yang nanti akan mengomunikasikan,” ujar Frega.
Brigjen Frega juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran menjadi tentara bayaran, karena hal tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, seperti kehilangan status kewarganegaraan.