Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi, Ini Penjelasan Menkum
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang kini berdinas sebagai tentara di Rusia, masih berpeluang memulihkan status Warga Negara Indonesia (WNI)—asal mengikuti proses naturalisasi.
“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2Tahun 2007,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu(23 Juli 2025).
Kewarganegaraan Hilang Otomatis Saat Jadi Tentara Asing
Supratman menegaskan, setiap WNI yang secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden secara hukum kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis:
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” tegasnya.
Hilangnya kewarganegaraan juga berlaku bila seseorang menduduki jabatan di negara lain yang menurut peraturan di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Langkah Naturalisasi yang Harus Ditempuh
Untuk memperoleh kembali paspor Merah Putih, Supratman menjelaskan, permohonan pewarganegaraan harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum:
“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” jelasnya.
Sebelumnya, Satria Arta Kumbara—yang tergabung dalam Russian Special Military Operations di Ukraina—mengunggah video di akun TikTok @zstrom689. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar status WNI-nya dikembalikan.
Satria kehilangan kewarganegaraan setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin pemerintah Indonesia dan disebut bertempur di front Ukraina. Dengan mengikuti prosedur naturalisasi, ia berpeluang pulang ke Tanah Air dengan status resmi sebagai WNI kembali.
Editor: Suriya Mohamad Said