Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK
Advertisement . Scroll to see content

Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:33:00 WIB
Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI
Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara Rusia ingin kembali jadi WNI. Menkum pun mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan prosedur. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa eks marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dilakukan dengan proses naturalisasi.

“Kalau ingin kembali, dia harus ajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menkum, sesuai prosedur,” ucap Supratman dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (23/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu terjadi secara otomatis tanpa adanya pencabutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut