Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI
JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa eks marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dilakukan dengan proses naturalisasi.
“Kalau ingin kembali, dia harus ajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menkum, sesuai prosedur,” ucap Supratman dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (23/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu terjadi secara otomatis tanpa adanya pencabutan.