Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Timnas Indonesia Wajib Libatkan Juru Taktik Lokal, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Senin, 24 November 2025 - 14:24:00 WIB
Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini menjadi fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini juga bertujuan untuk menciptakan pajak berkeadilan bagi umat.

"Fatwa ini ditetapkan merespons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul, akibat adanya kenaikan Pajak PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharap jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam.

Niam menjelaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder atau tersier.

"Pungutan pajak itu terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata dia.

Ia menambahkan, pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan finansial ini, jika dianalogikan dengan kewajiban zakat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

"Ini bisa jadi batas PTKP," ungkapnya.

Selain tentang pajak berkeadilan, dalam Munas XI tersebut MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain, yaitu: kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut