Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Sabtu, 22 November 2025 - 20:59:00 WIB
Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak. Ketentuan ini masuk dalam fatwa pajak berkeadilan yang disepakati pada Sidang Komisi Fatwa dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut mengatur hubungan timbal balik antara rakyat dan pemerintah dalam kerangka kemaslahatan.

“Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam fatwa yang sama, MUI merumuskan sejumlah prinsip dasar perpajakan berdasarkan perspektif syariah. Salah satunya adalah pengakuan bahwa zakat dapat mengurangi nilai kewajiban pajak umat Islam.

"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut