Foto Wapres Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Buka Suara
"Makanya ya kita agak malu juga kan. Saya malu sendiri kan gitu ketika misalkan sosok seorang Wapres sampai hari ini tidak bisa membuktikan ijazahnya," ujarnya.
Meski demikian, proses hukum terkait persoalan dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, penurunan foto Gibran dari ruang kerja Rojab merupakan sikap pribadi yang dilakukan di ruang kerjanya, bukan keputusan DPRD Kota Sukabumi secara kelembagaan.
Editor: Suriya Mohamad Said