Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan
JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku siap membuka seluruh dokumen riwayat pendidikannya dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA atau sederajat yang diajukan Mercy Sihombing telah dicabut.
Gibran menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PTUN. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kelanjutan perkara tersebut kepada majelis hakim.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Gibran, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Dia juga menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Terkait keputusan penggugat mencabut gugatan, Gibran mengaku menghormati langkah tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
"Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ujarnya.
Meski demikian, Gibran mengungkapkan telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk kepentingan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan tidak keberatan jika dokumen tersebut harus dibuka secara transparan di persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," katanya.
Gibran berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.
Penggugat Persoalkan Bukti Pendidikan Gibran
Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran dicabut oleh pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan bukti-bukti baru terkait riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya diminta dalam persidangan.
"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Tiga dokumen yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihak penggugat tidak dapat memperolehnya secara langsung.
Editor: Suriya Mohamad Said