Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:19:00 WIB
Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Dia menyatakan putusan itu tidak berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wapres.

Ade mengatakan, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional maupun tanggung jawab jabatan yang telah diemban Gibran.

"Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Menurut Ade, legitimasi kemenangan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Hal ini hanya menjadi polemik di dalam kaitannya perdebatan yang terjadi. Tapi apa pun itu, kita berpegang cuma satu, yaitu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo dan Gibran sah," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut