Gubernur Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing di Jakarta, Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani aturan yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Regulasi baru ini mulai berlaku pada 24 November 2025. Pramono menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi komunitas pecinta hewan yang sebelumnya bertemu dengannya di Balai Kota.
“Ketika menerima para penggemar hewan waktu itu, saya berjanji membuat peraturan gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025,” ujar Pramono, Selasa (25/11/2025).
Melalui Pasal 27A, Pergub ini secara tegas melarang segala bentuk jual beli hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi, termasuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Aturan ini mencakup anjing dan kucing yang selama ini kerap diperdagangkan secara ilegal.
Pasal 27B juga memperkuat ketentuan tersebut dengan melarang seluruh aktivitas penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.
Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pramono menepati janji kepada komunitas pecinta hewan sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam menekan risiko penyebaran rabies di ibu kota.
Editor: Suriya Mohamad Said