Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Teken Pergub Baru, Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Selasa, 25 November 2025 - 14:22:00 WIB
Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menepati janjinya kepada para penggemar hewan dengan meneken aturan yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025. Pramono menegaskan, penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi komunitas pecinta hewan yang sebelumnya dia terima di Balai Kota.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).

Dalam Pasal 27A Pergub tersebut, Pemprov Jakarta secara tegas melarang aktivitas jual beli hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan lainnya. Larangan ini mencakup anjing dan kucing yang selama ini kerap diperdagangkan secara ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut