Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tamara Jasmine Akhirnya Minta Maaf usai Komentar Jahat soal Pasien BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Hujat Pasien BPJS di Medsos, Oknum Dokter PPDS UGM Dinonaktifkan RSUP dr Sardjito

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:50:00 WIB
Hujat Pasien BPJS di Medsos, Oknum Dokter PPDS UGM Dinonaktifkan RSUP dr Sardjito
RSUP dr. Sardjito Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang oknum dokter peserta didik PPDS. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id — RSUP dr. Sardjito Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang oknum dokter peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Langkah ini diambil setelah tindakan oknum dokter tersebut yang memberikan komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan antrean perawatan di media sosial memicu kemarahan publik.

Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Banu Hermawan, menegaskan bahwa penonaktifan sementara berlaku mulai hari ini agar yang bersangkutan dapat menjalani proses pemeriksaan etik internal.

"Mulai hari ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk mengikuti proses-proses terkait pendidikan bermartabat. Kami di RSUP dr. Sardjito dan FK-KMK UGM sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien dalam bentuk apa pun," ujar Banu.

Dalam keterangannya, pihak RSUP dr. Sardjito mengklarifikasi dua hal penting terkait polemik yang viral di media sosial tersebut. Pertama, almarhum pasien BPJS Kesehatan atas nama Yurizal Tri Chaerawan bukanlah pasien yang menjalani perawatan di RSUP dr. Sardjito, melainkan di salah satu rumah sakit di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kedua, oknum dokter yang bersangkutan bukanlah dokter tetap rumah sakit, melainkan peserta didik PPDS UGM yang sedang melangsungkan pendidikan klinis.

"Ini murni peserta didik yang melakukan unggahan di media sosial secara personal. Kami memiliki Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat untuk memproses tindakan yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku," tegas Banu.

Pihak RSUP dr. Sardjito menambahkan bahwa meski oknum dokter tersebut telah merilis permohonan maaf secara terbuka di media sosial, proses penegakan disiplin dan etika pendidikan kedokteran tetap berjalan tanpa mengabaikan sanksi etik yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika almarhum Yurizal mengunggah keluhannya di platform Threads mengenai lamanya proses penanganan dan antrean kamar rawat inap yang mencapai delapan jam sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Namun, alih-alih mendapatkan empati, unggahan tersebut justru dibalas dengan cemoohan dari beberapa akun yang diduga milik tenaga kesehatan dan dokter. Kemarahan warganet memuncak setelah kerabat korban mengabarkan bahwa Yurizal telah meninggal dunia pada 31 Juli lalu.

Sikap nirempati tersebut mendapat sorotan tajam karena dinilai melanggar prinsip dasar etika kedokteran, yakni non-maleficence (tidak merugikan pasien), justice (memperlakukan seluruh pasien secara adil tanpa membedakan status sosial/BPJS), serta kewajiban memberikan empati kepada pasien dan keluarganya.

Buntut dari gelombang kecaman publik, sejumlah oknum tenaga medis yang terlibat—termasuk dokter dan nakes lainnya—telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum dan masyarakat luas atas ketidakprofesionalan sikap mereka di media sosial.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut