Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Viral Meninggalnya Yurizal, BPJS Kesehatan: Faskes Wajib Layani Kebutuhan Peserta

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:38:00 WIB
Viral Meninggalnya Yurizal, BPJS Kesehatan: Faskes Wajib Layani Kebutuhan Peserta
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -BPJS Kesehatan merespons meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan seluruh peserta JKN yang berstatus aktif tetap berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seluruh peserta JKN tanpa membedakan status pasien, selama kepesertaannya aktif dan memiliki indikasi medis.

“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

BPJS Kesehatan kembali menegaskan seluruh rumah sakit mitra harus memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, setara dan tanpa diskriminasi terhadap pasien, termasuk peserta JKN.

Rizzky menerangkan, mekanisme penanganan keterbatasan tempat tidur telah diatur dalam regulasi pemerintah. Jika kamar sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut