Kata Orang Tua FA Korban Pembunuhan Jerat Anak Bos Prodia usai Kasusnya Ramai Disorot
JAKARTA, iNews.id - Yeye Yelis, orang tua FA korban pembunuhan yang menjerat anak bos klinik laboratorium Prodia, tidak mengetahui kasus yang menewaskan anaknya tidak berjalan dengan semestinya. Dia mengaku kaget saat mendengar ada dugaan pemerasan Rp20 miliar dalam kasus kematian anaknya.
Dia mengakui pernah diberikan santunan oleh pihak pelaku sebagai uang dukacita.
"Sudah kekeluargaan, ya damailah ibaratnya, udah engak ada masalah lagi sebenarnya mah. Iya, memberikan santunan," ujar Yeye di Kampung Garisul Kidul, Desa Kalong Sawah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).
Belakangan, Yeye kaget ada upaya suap dan pemerasan hingga puluhan miliar terkait kasus kematian anaknya. Dia pun meminta agar kasus ini segera diselesaikan.
"Harapannya ya semoga cepat selesai kasusnya," tutur dia.
Sebelumnya, polisi memastikan bakal mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, yang disebut-sebut sebagai anak bos Prodia. Kasus itu ditangani sejalan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah perwira polisi terkait perkara tersebut.
"Dugaan pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan kematian yang telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Ade menegaskan, kasus pembunuhan itu bakal diusut untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi, dalam kasus ini, korban termasuk dalam kelompok rentan.
"Kasus ini merupakan kasus yang menimpa kelompok rentan yaitu perempuan dan anak. Untuk itu akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar dia.
Diketahui, pada April 2024, seorang remaja berusia 16 tahun ditemukan meninggal karena overdosis dan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini lalu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dengan AKBP Bintoro sebagai Kasat Reskrim.
Kini, AKBP Bintoro harus diproses oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap kedua tersangka. Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan dua polisi lain berinisial Z dan ND juga bakal disidang etik terkait kasus ini.
Sementara itu, Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian