Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:02:00 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sejumlah uang tunai berbagai pecahan mata uang yang diamankan dari rumah dan apartemen tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, satu pengacara dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul). Sementara pengacara LR (Lisa Rahma) 

Selain penangkapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah uang, baik pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen hingga Ringgit.

Deretan TKP Penggeledahan Kasus Suap Hakim PN Surabaya:

1. Apartemen Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya

Uang tunai Rp97.500.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut