Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:02:00 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sejumlah uang tunai berbagai pecahan mata uang yang diamankan dari rumah dan apartemen tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

2. Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300 dan

Sejumlah barang bukti elektronik

3. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

4. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000;

Uang tunai USD 2.000;

Uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

Saat ini ketiga hakim yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya. Sementara pengacara ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut