Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:51:00 WIB
Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil
Kejagung menyita uang Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari mobil yang terparkir di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Qohar menjelaskan, mobil itu berjenis Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti.

Adapun uang yang disita berupa Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS sebesar dan 1.099.626 dolar Singapura.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut