Kejar-kejaran Polisi dan Komplotan Copet Warnai Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Surabaya
Dari dalam mobil, polisi menemukan sedikitnya 15 unit ponsel hasil kejahatan. “Pelaku yang kita amankan sejumlah enam orang ya. Enam orang tersebut merupakan satu grup, satu kelompok ya. Merupakan satu grup, satu kelompok dengan ee modus ada yang menjadi eksekutor, ada yang menjadi pengalih perhatian,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Aji Prabowo.
Identitas para tersangka diketahui berinisial DA, ST, WR, AK, AR, dan DK. Mereka diduga telah berbagi peran dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri hingga mengalihkan perhatian korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan ponsel saat menonton konser. Polisi segera melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik para pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Barang bukti ponsel yang diamankan akan dicocokkan dengan laporan korban untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 7 tahun atas tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.
Editor: Kurnia Illahi