Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  
Advertisement . Scroll to see content

Keracunan MBG Tak Ditoleransi, BGN Bersiap Tempuh Jalur Hukum dan Tutup Dapur SPPG Nakal

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:59:00 WIB
Keracunan MBG Tak Ditoleransi, BGN Bersiap Tempuh Jalur Hukum dan Tutup Dapur SPPG Nakal
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terkait rentetan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terkait rentetan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pihak kepolisian jika ditemukan unsur kesengajaan maupun sabotase terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan program tersebut.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa penanganan keracunan MBG dilakukan secara komprehensif dari tingkat evaluasi operasional hingga tindak tegas hukum.

"Jika dalam evaluasi dan penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran berat, kesengajaan, atau sabotase pada SOP Makan Bergizi Gratis, kami tidak segan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum bersama kepolisian," tegas Sudaryono.

Berdasarkan hasil uji laboratorium bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), petugas mengidentifikasi adanya cemaran bakteri Escherichia coli (E. coli) pada beberapa sampel menu makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Cemaran tersebut tidak hanya ditemukan pada buah semangka, tetapi juga pada jenis makanan lainnya akibat kelalaian dalam proses pengolahan dan higienitas dapur.

Sebagai langkah pencegahan (preventif), BGN bersama Kemenkes mewajibkan seluruh SPPG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pihak BGN memberikan tenggat waktu tegas hingga tanggal 10 bagi setiap dapur SPPG untuk melengkapi izin dan standar sanitasi tersebut.

"Standar SLHS ini sifatnya mutlak, antara nol atau satu. Artinya memenuhi syarat atau tidak sama sekali. Jika dapur tidak memenuhi standar higienis dan tidak mengantongi SLHS hingga batas waktu, operasionalnya akan kita tutup secara permanen," ujar Sudaryono.

Sebagai bentuk sanksi awal, BGN telah memberhentikan kepala SPPG di lokasi yang terbukti menjadi penyebab insiden keracunan massa. Selain itu, BGN menggandeng para ahli guna mengevaluasi titik kritis dalam rantai pasok dan pengolahan makanan di seluruh dapur penyedia MBG.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi kelalaian sekecil apa pun dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, serta berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional secara menyeluruh.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut