Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh Tanggul Beton Cilincing! DKI dan KKP Saling Melempar Tanggung Jawab

Kamis, 11 September 2025 - 06:05:00 WIB
Kisruh Tanggul Beton Cilincing! DKI dan KKP Saling Melempar Tanggung Jawab
Kisruh Tanggul Beton Cilincing! DKI dan KKP Saling Melempar Tanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembangunan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memicu polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tanggul yang dikeluhkan nelayan karena menghalangi jalur perlintasan ini diklaim bukan proyek milik Pemprov DKI.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menyatakan bahwa pembangunan tanggul tersebut merupakan kewenangan penuh dari KKP. Ia menyebut perizinan terkait proyek itu berada di bawah kewenangan kementerian pusat, terutama karena lokasinya berada di area yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda.

"Iya (pembangunan beton di pesisir Cilincing) itu adalah kewenangan dari KKP gitu. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro. Ia menegaskan bahwa tanggul tersebut bukanlah bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dikerjakan bersama pemerintah pusat.

"Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," ujar Ciko.

Senada, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul tersebut. "Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," kata Alfan.

Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menampilkan keluhan seorang nelayan yang kesulitan melintas akibat keberadaan tanggul beton tersebut. Dalam video itu, sang nelayan harus memutar jauh untuk bisa melaut.

"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata nelayan tersebut.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut