Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

KPK Analisis LHKPN Pejabat PU Dedy Mandarsyah Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Senin, 16 Desember 2024 - 23:23:00 WIB
KPK Analisis LHKPN Pejabat PU Dedy Mandarsyah Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas
KPK menganalisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari Lady Aullia Pramesti, terduga pemicu penganiayaan dokter koas di Palembang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Nama ayah dari mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Lady Aullia Pramesti itu mencuat ke publik imbas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

"Satu minggu (waktu analisis)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024). 

Lady diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Fadilla alias Datuk kepada dokter koas bernama Luthfi. Penganiayaan diduga akibat protes Lady tentang jadwal piket yang disusun Luthfi.

Sebelumnya, Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti memukul korban hingga menyebabkan luka dan trauma.

"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Kombes Anwar.

Dia menuturkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12/2024). Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka telah mengakui dan tidak membantah telah memukul terhadap korban. 

"Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut