KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
JAKARTA, iNews.id - Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Mereka adalah SKM (mantan PPK Dinas Perumahan Rakyat Lamongan), ABD (Direktur PT APP), dan HDH (mantan GM Divisi Regional 3).
Satu tersangka lain berinisial MYM belum ditahan akibat tidak memenuhi panggilan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.11 WIB, salah satu tersangka sempat membantah tuduhan korupsi dengan dalih bahwa dua hasil audit BPK menyatakan proyek tersebut sama sekali tidak merugikan keuangan negara.
Perkara ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK sejak tahun 2023 lalu terkait proyek tahun anggaran 2017-2019.
Dalam proses pengumpulan barang bukti, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan, di antaranya Kantor Dinas PUPR serta beberapa perusahaan swasta mitra proyek.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar