KPK Ungkap Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK mengungkap upaya Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku untuk maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski Harun berasal dari Toraja.
Kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun yang ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Hasto kemudian diduga melakukan berbagai cara untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR.
Salah satunya, Hasto mengupayakan agar Riezky mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku. Namun, permintaan itu ditolak Riezky.
Hasto juga disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.
Karena berbagai upaya tersebut gagal, Hasto kemudian mencari cara lain yakni dengan menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Editor: Reza Fajri