KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyebut seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara.
"Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ujarnya.