Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:27:00 WIB
MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega
Kejati Jatim menyambut baik putusan MA yang menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idMahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/10/2024). MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut. "Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim.

Dibatalkannya vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kejati Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Kami telah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut