Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Sejalan dengan MK

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:55:00 WIB
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Sejalan dengan MK
MA mengabulkan kasasi HM Subhan terkait gugatan pembatalan surat penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan oleh HM Subhan.

Putusan itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan MA, putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, turut mengunggah tangkapan layar putusan tersebut melalui akun Instagram @dennyindrayana99.

Dalam keterangannya, Denny menyebut gugatan HM Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan MA.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.

Dia menilai putusan MA tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulisnya.

Sebelumnya, MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli.

Mahkamah juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut