Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Sejalan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:03:00 WIB
MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika
MA mengabulkan seluruh kasasi gugatan Subhan Palal terkait suket penyetaraan ijazah Gibran. Denny Indrayana merespons dengan mendesak Gibran mundur. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Menanggapi putusan itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai keputusan MA menjadi perkembangan penting dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny bahkan meminta Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden menyusul dikabulkannya gugatan tersebut.

"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026).

Menurut Denny, putusan MA tersebut perlu dilihat bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyoroti persoalan bukti pendidikan Gibran setara SMA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut