Mahfud Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Biadab, Ungkap 6 Perwira Polri Ditangkap
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai kejahatan biadab. Dia menilai persoalan tersebut merupakan tindakan serius karena menyangkut keamanan dan kehormatan kepala negara.
Mahfud juga mengungkapkan adanya penangkapan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri di rumah seorang mantan Kapolri terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Mahfud menyebut, tiga perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes) ditangkap di kediaman mantan Kapolri tersebut. Namun, dia menegaskan lokasi penangkapan bukan di rumah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Listyo Sigit saat ini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Saya sudah dengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga kombes. Bukan (di rumah Listyo). Bukan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Mahfud belum bersedia mengungkap identitas mantan Kapolri yang rumahnya menjadi lokasi penangkapan para perwira tersebut.
"Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri," ujarnya.
Mahfud kemudian mengungkapkan, para perwira yang ditangkap tersebut disebut mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka juga disebut mengaku mendapat perintah dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud, Listyo kemudian dijemput pada tengah malam oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri.
"Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim," tutur Mahfud.
Namun, menjelang pagi, Listyo disebut kembali dilepaskan. Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelepasan tersebut. Dia hanya menduga kemungkinan terjadi negosiasi.
"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas di Lemdiklat Polri.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Editor: Suriya Mohamad Said