Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:17:00 WIB
Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Wapres Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Penolakan ini menandakan, gugatan perdata senilai Rp15 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Mediasi antara Subhan dan pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya berakhir tanpa kesepakatan. “Saya menyaratkan dua persyaratan itu. Satu, minta maaf. Kedua, mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya tidak mau, Pak,” ujar Subhan.

Gugatan ini bermula dari tudingan Subhan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melanggar hukum karena sejumlah syarat tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim agar Gibran dijatuhi hukuman membayar Rp15 triliun kepada negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut