Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Penolakan ini menandakan, gugatan perdata senilai Rp15 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Mediasi antara Subhan dan pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya berakhir tanpa kesepakatan. “Saya menyaratkan dua persyaratan itu. Satu, minta maaf. Kedua, mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya tidak mau, Pak,” ujar Subhan.
Gugatan ini bermula dari tudingan Subhan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melanggar hukum karena sejumlah syarat tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim agar Gibran dijatuhi hukuman membayar Rp15 triliun kepada negara.