Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025

Selasa, 06 Mei 2025 - 07:15:00 WIB
Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025
Menaker Yassierli menunjukkan data PHK yang terjadi setiap tahun di Indonesia meningkat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menunjukkan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tiap tahun di Indonesia meningkat. Pemerintah membedah apa yang sebenarnya menjadi penyebab utama PHK terjadi dan akan mencari solusi terkait hal ini.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja antara Kemnaker bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025). Dia menyebut, gelombang PHK masih berlanjut dan bahkan angkanya meningkat. 

Adapun, menurut data PHK nasional tahun 2023 tercatat sebanyak 64.855 orang terkena PHK dan 2024 sebanyak 77.965 orang terdampak. 

"Memang kalau kita lihat potretnya 2020 itu Covid ya terjadi peak sebesar 386.877 (terkena PHK), tahun 2024 naik dari 2023. Kemudian, saat ini (2025) sudah terdata 24.000, sudah sepertiga lebih dari tahun lalu," ucap Yassierli.

Dia menambahkan, secara tahunan, angka PHK pada tahun ini juga berpotensi meningkat dari tahun lalu. Hingga April 2025, angka PHK telah mencapai 24.036 orang.

"Tiga provinsi terbanyak itu Jawa Tengah, Jakarta, Riau, dan tiga sektor terbanyak itu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas besar lainnya," katanya.

"Tentu kita harus coba bedah apa sih penyebab PHK, ini adalah hasil data dari kami dan ada contoh perusahaan. Ternyata kalau kita lihat memang dari 25 penyebab PHK," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut