Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Ungkap Banyak Honorer Administrasi Diduga Titipan Timses
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:59:00 WIB
Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik keras tata kelola birokrasi daerah yang kerap dijadikan ladang politik balas budi pasca-pemilu. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik keras tata kelola birokrasi daerah yang kerap dijadikan ladang politik balas budi pasca-pemilu. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, mantan Kapolri itu menyentil menjamurnya tenaga honorer titipan tim sukses (timses) yang minim kompetensi.

Tito menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika perekrutan ditujukan untuk tenaga terampil yang sangat dibutuhkan, seperti guru atau tenaga kesehatan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak daerah justru menampung tenaga honorer titipan untuk posisi administratif tanpa kualifikasi yang jelas. Akibatnya, keberadaan mereka hanya menjadi benalu bagi APBD.

"Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Mereka mungkin bawaan dari pejabat sebelumnya, kepala daerah, atau tim sukses. Dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10. Akhirnya hanya jadi beban (APBD)," ujar Tito, Senin (8/6/2026).

Demi memutus rantai pemborosan anggaran tersebut, Mendagri mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh kepala daerah merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan moratorium ini diambil untuk merasionalisasi belanja pegawai agar tidak membebani kepemimpinan daerah pada periode berikutnya.

Tito menambahkan, praktik titip-menitip honorer yang terus dibiarkan dari satu masa jabatan ke jabatan berikutnya membuat jumlah tenaga non-ASN membengkak tak terkendali. Alhasil, penumpukan ini memicu bom waktu baru berupa tuntutan massal agar mereka otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut