Merasa Dibungkam! Roy Suryo Cs Pilih Walk Out dari Forum Komite Reformasi Polri
JAKARTA, iNews.id – Merasa dibungkam, pakar digital forensik Rismon Sianipar bersama pakar telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Said Didu memilih walk out (WO) dari forum audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan hanya diminta duduk di barisan belakang seperti penonton.
“Kami komplain kepada Prof Jimly Asshiddiqie. Jurnalis saja berupaya cover both sides, mendengar dua sisi. Mengapa Komite Reformasi Polri tidak ingin mendengar cerita dari sisi kami?,” ujar Rismon.
Ia menegaskan kehadiran mereka bukan untuk sekadar menyaksikan jalannya pertemuan. “Diminta keluar langsung atau duduk di belakang tapi tidak bicara. Kami datang bukan untuk menjadi penonton, Prof Jimly. Itu yang kami keberatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan alasan Roy Suryo cs tidak diperkenankan berbicara dalam audiensi yang digelar Rabu (19/11/2025). Menurutnya, surat permohonan audiensi yang diajukan pakar hukum tata negara Refly Harun tidak mencantumkan nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun Dokter Tifa.
“Nama-nama yang datang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat pengajuan,” kata Jimly.
Refly memang meminta izin kepada komisi untuk mengundang mereka. Namun, komisi menilai kehadiran Roy Suryo cs tidak dapat diterima karena berstatus tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Komisi menegaskan perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka tersangka, jadi kami harus pegang etika,” ujar Jimly.
Meski telah diinformasikan tidak dapat ikut serta, Roy Suryo cs tetap hadir. Komisi kemudian memberikan dua opsi: hadir tetapi tidak diperbolehkan berbicara, atau keluar dari ruangan.
Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi adalah membahas dugaan kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka kepada Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, ia meminta agar mereka bisa ikut serta.
“Nama-nama yang saya ajukan memang minus RRT karena saat itu mereka sedang persiapan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Refly.
Ia mengaku telah menghubungi Jimly dan mendapat lampu hijau untuk mengikutsertakan mereka. Namun, pada Selasa malam (18/11/2025), pihak komisi memberi tahu bahwa Roy Suryo cs tidak boleh hadir karena status hukumnya. Refly pun mempertanyakan perubahan sikap mendadak tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said