Momen 100 Pasangan Ikat Janji Suci lewat Nikah Massal di Istiqlal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal gratis di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 100 pasangan mengikat janji suci dalam acara tersebut.
"Senang banget, karena di kita di sini kan nikahnya gratis ya. Terus dikasih fasilitas kayak suvenir, terus mahar, tambahan modal untuk usaha, terus kayak konsumsi sama disediain fotobooth," kata salah satu pengantin, Adinda.
Nikah massal disaksikan langsung Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pengantin mendapatkan mahar, suvenir, serta bantuan modal usaha yang biayanya ditanggung oleh Kemenag.
"Alhamdulillah 100 pasang ini pertama ditanggung semua maharnya oleh Kementerian Agama. Kemudian yang kedua dibantu pembinaan ekonomi mikro ya, dana usaha satu pasang itu Rp2,5 juta ya dan nanti itu akan dipantau oleh Baznas," ujar Nasaruddin.
Selain itu, kata dia, para pengantin juga diberikan nasihat perkawinan khusus dan diberikan kesempatan untuk menginap di hotel.
Kemenag mengungkapkan nikah massal menjadi dukungan ke masyarakat untuk membangun keluarga secara sah dan sesuai aturan agama maupun negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
Selain memperoleh buku nikah resmi, kata Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.
Editor: Rizky Agustian