Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Selasa, 02 Desember 2025 - 17:15:00 WIB
Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi
KIP menegur UGM karena uji konsekuensi KHS Jokowi tak libatkan pihak eksternal. Majelis menilai UGM abaikan perintah dan kurang independen dalam proses. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) menegur Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Selasa (2/12/2025). Teguran ini muncul karena uji konsekuensi yang dilakukan UGM tidak melibatkan pihak eksternal sebagaimana diminta majelis hakim.

Sidang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Majelis hakim menyoroti sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

Sebelumnya, majelis memerintahkan agar uji konsekuensi dilakukan dengan melibatkan pihak luar kampus untuk memastikan kepentingan publik ikut dipertimbangkan. Namun, UGM hanya melibatkan seorang pakar hukum pidana dari internal UGM, dengan alasan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ketua Sidang KIP, Rospita Vicy Paulyn, mempertanyakan langkah UGM tersebut. “Perintah majelis jelas meminta melibatkan pihak lain di luar UGM agar ada pandangan objektif terkait sejauh mana informasi itu menjadi kepentingan publik,” ujarnya.

Pernyataan UGM bahwa pelibatan pihak eksternal sama saja membuka data pribadi ditanggapi kritis oleh Rospita. Ia menilai UGM mengabaikan instruksi majelis. Anggota KIP, Samrotunnajah Ismail, juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tetap bisa dilakukan tanpa menampilkan langsung dokumen KHS, misalnya dengan membahas formulanya saja.

Samrotunnajah menilai UGM tidak independen dalam memandang permohonan informasi ini dan mempertanyakan mengapa keberatan terkait pelibatan pihak luar tidak disampaikan sejak sidang sebelumnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut