Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rismon, Bahas Restorative Justice?
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:58:00 WIB
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Ikuti Eggi, Rismon Ajukan Damai Ke Jokowi' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menegaskan akan tetap mengemban amanah untuk mengungkap ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut. Hal ini merespons pengajuan restorative justice yang diajukan salah satu tersangka, Rismon Sianipar.

Roy mengatakan, pengajuan restorative justice merupakan hak sepenuhnya Rismon Sianipar. Dia pun berharap pilihan yang telah diambil Rismon menjadi jalan terbaik.

"Sekali lagi kami tegaskan, kami tetap beramanah, saya, Bu Kurnia Tri Royani, Pak Rustam, Pak Risal Fadilah dan Dokter Tifa, kita tetap terus mengemban amanah dari rakyat untuk membongkar ijazah palsunya Jokowi. Ga ada masalahnya Rismon mau kesana kemari," kata Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Ikuti Eggi, Rismon Ajukan Damai Ke Jokowi' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/3/2026).

Dia pun mempertanyakan sejumlah pernyataan Rismon terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini telah berubah. Roy pun mengingatkan sejumlah pernyataan Rismon, salah satunya sempat mengkritik Rektor UGM tidak memiliki data terkait ijazah asli Jokowi. 

"Bang Rismon kan dulu sempat mengkritik Rektor UGM yang katanya 'ga ada data', lah mana penampilannya juga ga ada data. Jadi, silakan kalau Bang Rismon mau jelaskan itu tapi tidak mengurangi kesaksian daripada guru besar, ada profesor, doktor, yang semuanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang sah," tuturnya.

Roy pun berharap pengajuan restorative justice dari Rismon sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Ini harus sesuai dengan hukum jangan sampai statement ada restorative justice ala-ala Solo, jadi semua ga sesuai, mau pakai KUHAP yang baru atau yang lama semuanya ga sesuai," ucapnya.

"Kalau pakai KUHAP yang baru ada syaratnya, bahkan yang sebelumnya Eggi Sudjana dan DHL (Damai Hari Lubis) juga pernah masuk, kan ga berlaku untuk orang yang pernah masuk," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut