Pajak BBM di Jakarta Ditetapkan 5 Persen, Apakah Berdampak ke Harga Bahan Bakar?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi sebesar 5 persen, sementara untuk kendaraan umum 2 persen. Meski begitu, tarif pajak bahan bakar kendaraan ini ternyata tak memengaruhi harga BBM.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, berkat relaksasi tarif pajak oleh gubernur, bahan bakar kendaraan masyarakat tidak akan mengalami beban tambahan yang mempengaruhi harganya.
"Tentu saja tidak akan membuat beban pajak bahan bakar untuk konsumen atau warga Jakarta bertambah. Jadi, dipastikan tidak akan ada penambahan beban," ucap Prastowo.
Prastowo memastikan, siapa pun yang mengonsumsi BBM di wilayah Jakarta akan menanggung pajak yang sama dengan daerah lain dan juga sama dengan tahun sebelum 2024 yaitu PBBKB sebesar 5 persen.
"Jadi dipastikan tidak akan ada kenaikan karena relaksasi yang diberikan itu akan membuat tarif yang tadinya 10 persen akan kembali menjadi 5 persen bebannya," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya tarif PBBKB di wilayah Jakarta segera diterapkan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, tarif PBBKB yang semula 10 persen dipangkas menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Editor: Aditya Pratama