Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan mendiskon atau menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan 2 persen bagi kendaraan umum. Nantinya, keputusan ini akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) perihal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menyebut, kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," tuturnya.