Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:21:00 WIB
Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun
Pemerintah secara resmi telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan atau tenor KPR untuk rumah subsidi hingga mencapai 40 tahun.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mendambakan hunian pribadi. Pemerintah secara resmi telah menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga mencapai 40 tahun.

Kepastian kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, usai menggelar rapat koordinasi.

"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Maruarar, pelonggaran masa tenor ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menciptakan skema pembiayaan perumahan yang jauh lebih murah dan tidak memberatkan daya beli masyarakat luas.

"Ya, sesuai arahan presiden dan mendukung penuh arahan presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut.

Tak hanya memperpanjang napas cicilan lewat tenor 40 tahun, pemerintah juga membawa angin segar terkait kepastian suku bunga. Pemerintah menjamin besaran bunga KPR untuk rumah subsidi tapak akan tetap dipertahankan di angka 5 persen secara tetap (flat), meskipun saat ini fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) cenderung mengalami kenaikan.

"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana bi rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen," ucap dia.

Lebih lanjut, Ara merincikan bahwa formula kebijakan perumahan pro-rakyat ini mencakup tiga poin utama, termasuk penggodokan regulasi untuk hunian vertikal. Bagi masyarakat yang memilih skema rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga yang juga sangat kompetitif, yakni sebesar 6 persen.

"Satu bunganya tetap 5 persen ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6 persen. Rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu, 3 poin itu ya," pungkas Ara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut