Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Anak Mengakses Media Sosial

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:47:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Anak Mengakses Media Sosial
Pemerintah berencana mengeluarkan aturan pembatasan usia anak-anak mengakses media sosial. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membatasi usia anak-anak mengakses media sosial. Tujuannya untuk melindungi anak di ranah digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan pembatasan anak mengakses media sosial. Pembahasan aturan ini akan melibatkan DPR.

"Kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu," kata Menkomdigi Meutya.

Dia menuturkan masih ada proses panjang untuk aturan tersebut. Misalnya, pemerintah akan melakukan kajian soal perlindungan anak di media sosial. Pemerintah juga akan berbicara dengan DPR terkait aturan apa yang bisa dikeluarkan agar bisa melindungi anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut mendukung pembentukan aturan pembatasan bermedia sosial untuk anak.

"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Pelindungan Anak) sangat mendukung bila ada aturan itu. Tapi kan harus ada kajian. Kemudian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia kan yang sudah melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan. Kita lihat saja nanti mudah-mudahan ada kabar baik," ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut