Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Respons Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapkan Sanksi Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Usut Prosedur Pembebasan Bersyarat Bechi, Yusril: Status Bisa Dibatalkan Jika Ditemukan Pelanggaran

Senin, 28 September 2026 - 13:18:00 WIB
Pemerintah Usut Prosedur Pembebasan Bersyarat Bechi, Yusril: Status Bisa Dibatalkan Jika Ditemukan Pelanggaran
Pemerintah membuka investigasi mendalam terkait prosedur pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pemerintah membuka investigasi mendalam terkait prosedur pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Langkah ini diambil setelah pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur tersebut menuai sorotan dan keresahan publik.

Yusril menegaskan bahwa penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh tahapan—mulai dari pemberian remisi hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB)—telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta bebas dari praktik kecurangan atau permainan oknum di internal pemasyarakatan.

"Apabila terbukti ada permainan dalam pemberian remisi maupun fasilitas kemudahan lainnya, hal itu dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," tegas Yusril.

Dia menambahkan, pemerintah berupaya bersikap adil dan objektif. Penilaian tidak hanya didasarkan pada hak-hak terpidana, melainkan juga harus mempertimbangkan keadilan bagi korban serta rasa keadilan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut