Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ganggu Ketertiban dan Banyak Mudarat
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:36:00 WIB
Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan
Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestiano Dardak. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestiano Dardak menyampaikan, imbauan tegas kepada para pegiat dan pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa tersebut terkait penggunaan sound system yang tidak sesuai kaidah.

Dalam pernyataannya, Emil menekankan bahwa fatwa tersebut bukan sekadar panduan moral, melainkan memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi. Salah satu poin utama dalam fatwa, yaitu larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan karena dinilai membahayakan kesehatan pendengaran berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis THT.

Selain itu, fatwa juga melarang praktik pertunjukan musik yang menampilkan pria dan wanita berjoget dengan pakaian yang membuka aurat, serta mencela penggunaan sound system yang merusak fasilitas umum dan barang milik orang lain.

"Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah itu diharamkan," kata Emil. 

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum fatwa tersebut diterbitkan, diskusi intensif telah dilakukan bersama Rijalul Ansor mengenai nilai-nilai yang harus dijaga dalam penggunaan sound system di ruang publik.

Fatwa ini diterbitkan setelah MUI menerima laporan dari masyarakat Kediri pada 3 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui sidang Bahtsul Masail dengan menghadirkan pelapor, pengusaha sound horek dan dokter ahli THT.

Langkah ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaku industri hiburan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi audio secara publik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut