Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:31:00 WIB
Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah memberikan keterangan terkait fatwa haram sound horeg. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan hingga memicu kemaksiatan. Keputusan ini diumumkan Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah sebagai respon atas maraknya penggunaan sound system bertenaga besar yang kerap dipakai untuk hiburan keliling dan kegiatan joget di tengah permukiman.

“Fatwa ini kami keluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya nyata, mengganggu masyarakat dan kesehatan. Bahkan, banyak aktivitas kemaksiatan yang menyertainya,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

MUI Jatim menjelaskan sejumlah alasan mendasar di balik fatwa haram ini. Seperti volume berlebihan, suara sound horeg kerap kali melebihi ambang batas kewajaran, menyebabkan polusi suara yang mengganggu warga, terutama di malam hari. Kemudian menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan barang milil warga karena getaran dan intensitas suara tinggi.

"Banyak kegiatan dengan sound horeg yang disertai joget campur pria-wanita, pembukaan aurat serta memicu kemaksiatan," katanya.

KH Hasan menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama dipakai untuk hal-hal yang bersifat positif dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut