Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan aparat Mabes Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, delapan awak kapal MT Global 168 diamankan, termasuk seorang warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Suyudi di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dia menjelaskan, kedelapan orang tersebut ditangkap saat berada di atas kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin di perairan Belawan. Masing-masing awak kapal memiliki peran berbeda dalam operasional kapal.
"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ujar Suyudi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan pergerakan kapal MT Global 168 yang terdeteksi melintasi bagian tengah Selat Malaka menuju barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia, pada Rabu (14/10/2026).
Pada Jumat (16/10/2026) pagi, kapal tersebut terpantau berada di perairan terbuka sebelah barat Thailand, sekitar lepas pantai Trang atau Phatthalung. Kapal kemudian melakukan manuver berputar atau looping pattern yang disertai penurunan kecepatan.
"Nah, dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal yang tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin," katanya.
Temuan anomali tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penindakan terhadap kapal. Operasi direncanakan melalui intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Namun, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti ketamin seberat 1,16 ton dan mengamankan delapan awak kapal.
"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.
Dalam perkara ini, tersangka YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Adapun nilai ekonomis barang bukti ketamin seberat 1,16 ton tersebut diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun. Operasi gabungan di laut ini juga disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara.
Editor: Suriya Mohamad Said