Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18:00 WIB
Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari. Operasi tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang dinilai mengganggu serta meresahkan lingkungan sekitar.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan," ujar Hendarsam Marantoko, Kamis (22/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas memverifikasi dokumen identitas serta status izin tinggal ratusan WNA. Hasilnya, sebanyak 88 WNA tercatat sebagai pemegang dokumen pengungsi UNHCR maupun surat keterangan hilang, yang didominasi oleh 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, 5 warga Sudan, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Selain kelompok pengungsi, petugas membawa 45 WNA ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelompok ini mencakup 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 2 dugaan overstay asal Yaman dan Palestina, serta 1 WNA tanpa identitas jelas berinisial AY. Rincian asal negara kelompok yang diamankan ini meliputi 25 orang asal Somalia, 9 asal Pakistan, 3 asal Kenya, 2 asal Senegal, serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Pihak imigrasi kini memfokuskan penyelidikan pada keabsahan dokumen serta kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA di lapangan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin.

"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hendarsam.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut