Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:08:00 WIB
Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. Hal itu diungkapkan saat Kapolda NTT menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik merupakan perwira polisi yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolda akan menunjuk hakim untuk memimpin sidang kode etik atas banding yang diajukan Ipda Rudy.

Setelahnya, komisi sidang etik memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding dan memutuskan perkara.

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding. Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan. Hal ini sangat tergantung daripada sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, nama Ipda Rudy Soik menjadi perhatian lantaran diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Dia diketahui membongkar praktik mafia BPM subsidi di Kota Kupang. Rudi yang sudah mendapatkan putusan PTDH menolak untuk menjalani putusan lantaran masih melakukan banding.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut