Polemik Gibran Memanas, Doli Kurnia Balas Sindiran Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
“Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah, ini yang harus dicari menurut saya,” kata Doli.
Doli mengaku sebelumnya memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Dia menyebut memiliki sejumlah data, tetapi tidak berniat mengungkapkannya kepada publik.
Namun, setelah Hasyim menyebut namanya secara langsung, Doli merasa perlu memberikan tanggapan.
“Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya,” ucapnya.
Berawal dari Polemik Aturan Pencalonan Gibran
Perseteruan tersebut berkaitan dengan polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan itu sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam polemik tersebut, aturan itu bahkan disebut sebagai pasal selundupan.
Pernyataan Doli menjadi respons atas sindiran Hasyim sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai aturan pencalonan pada Pemilu 2024 dan penunjukan mantan Ketua KPU tersebut sebagai komisaris BUMN.
Editor: Suriya Mohamad Said