Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang. 11 di antaranya bertugas memblokir situs judi online dan meraup keuntungan Rp8,5 miliar dalam satu bulan.
Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka terkait dengan pemblokiran 5.000 situs judi online. Namun, yang dilaporkan untuk diblokir hanya 4.000 situs judi online.
Sisanya 1.000 situs judi online lolos dari pemblokiran dan dijaga oleh tersangka pegawai Kementerian Komdigi. Polisi pun melakukan penggeledahan.
"Kegiatan penggeledahan terkait dengan lokasi judi online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Sebelumnya dua lokasi telah digeledah polisi, yaitu di markas situs judi online di ruko kawasan Bekasi. Polisi mengamankan belasan komputer yang diduga digunakan tersangka mengoperasikan judi online.
Tak sampai di situ polisi juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi. Dalam penggeledahan, empat tersangka yang merupakan pegawai Komdigi sudah.memakai baju tahanan.
Editor: Dani M Dahwilani