Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id -Judi online diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini datang dari Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan, usulan itu penting karena perputaran uang judol perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.
“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat.
Menurut dia, judol juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Hal ini merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).