Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenderal Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Jadi KSAD Gantikan Jenderal Maruli
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD! Kristomei Kepala BNPB, Richard Wamenhan dan Maruli Bergeser Jabatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26:00 WIB
Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD! Kristomei Kepala BNPB, Richard Wamenhan dan Maruli Bergeser Jabatan
Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD dan Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB dalam upacara di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Tandyo menggantikan Jenderal Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai KSAD. Sebelum dipercaya menduduki jabatan tersebut, Tandyo menjabat sebagai Wakil Panglima TNI sejak dilantik pada 10 Agustus 2025.

Sementara itu, Maruli juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggantikan Letjen TNI Suharyanto. Selain itu Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon dilantik menjadi Wamenhan.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, dibacakan keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan para pejabat tersebut.

Keppres itu juga mengatur bahwa pejabat yang dilantik berhak menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut